Welcome

Welcome to sahdathidayat.blogspot.com

Friday 17 April 2015

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN



A.PENGERTIAN WARGA NEGARA

Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.

Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya  warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.

B.PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup :
  • Perasaan akan identitas
  • Pemilikkan hak-hak tertentu
  • Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
  • Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
  • Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
Pendapat lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.

Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal dan material
  • Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
  • Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbale balik dengan negara tersebut.

D.PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
  • Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
  • Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
  • Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
  • Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
  • Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga. 
E. MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
  • Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
  • Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
A.    Dasar Hukum yang Mengatur Kewarganegaraan

Dasar hukum yang mengatur kewarganegaraan diatur dalam UU 1945 Bab X Warga Negara, Pasal 26
         Ayat          ( 1 )
:
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
         Ayat          (3)
:
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
         Ayat          (2)
:
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
 
Selain itu, UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 4 mengatakan “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Undang-Undang lain yang mengatur yaitu indische staatsregeling tahun 1927, UU RI Nomor 3 tahun 1945, Hasi Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949, UU RI Nomor 62 tahun 1958, serta UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Selain itu ada sejumlah perundang-undangan lain yang mendukung pelaksanaan UU Kewarganegaraan RI, antara lain :
  1. UU RI No. 9 tahun 1992 tentang Kemigrasian
  2. Peraturan Pemerintah RI No. 32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk & Izin Kemigrasian
  3. Peraturan Pemerintah RI No. 18 tahun 2005
  4. Instruksi Presiden RI No. 26 tahun 1998
B.    Asas Kewarganegaraan
  • Kewarganegaan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Kewarganegaraan juga merupakan hal yang berhubungan dengan keanggotaannya sebagai warga negara/penduduk suatu negara berdasarkan keturunan atau kelahiran.
  1. Ius Soli
  2. Ius Sanguinis
Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasrkan daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
  • Menggunakan cara sebagai berikut
  1. Stelsel aktif
  2. Stelsel Pasif
Menurut Stelsel Aktif, Orang yang akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Jadi ia berhak untuk memilih sutatu kewarganegaraan yang disebut dengan hak opsi.
Menurut Stelsel Pasif, Orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara dalam suatu negara tanpa harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Akan tetapi, jika seseorang ingin menolak untuk menjadi warga negara, maka ia akan memiliki untuk menolak suatu kewarganegaraan (Repudiasi)

C.    Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 permohonan kewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi syarat sebagai berikut, Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 tahun tidak berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

  1. Sehat jasmani & rohani.
  2. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
  4. Dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
  5. Mempunyai pekerjaan & atau penghasilan tetap.
  6. Membayar uang kas pewarganegaraan ke kas negara.
D. Hal-Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan yaitu sebagai berikut,
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan melepaskan kewarganegaraan lain, sedang orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraannya RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sengaja tidak mengatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

 

No comments:

Post a Comment