A.PENGERTIAN
WARGA NEGARA
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota
dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan
sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan
kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa
romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas”
yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam
bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota
yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna
warga atau penghuni kota.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat
dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati
dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki
loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih
tepat sebagai warga, tidak hanya warga sebuah Negara, tetapi lebih luas
pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan
sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah,
maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara.
Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi
istilah citizen.
Selain istilah warga Negara, kita juga sering
mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan
konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu
pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan
dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di
suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah
negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi
penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan
warga negara.
B.PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat
karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu
mencakup :
- Perasaan akan identitas
- Pemilikkan hak-hak tertentu
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
- Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
- Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam
lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak
dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan
berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas
orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang
menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya.
Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan
warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama
yang ada di negara tersebut.
Pendapat lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk
identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak
dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam kamus maya
Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam
komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota,
namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa
implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal dan material
- Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
- Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut
memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangutan Orang
yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan
negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada
orang yang bukan warga negaranya.
C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat
khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan
timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wiayah negara,
tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbale balik
dengan negara tersebut.
D.PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu
negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan
kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
- Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
- Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi
kelahiran dikenal dengan dua asas :
- Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
- Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan
dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan
asas persamaan derajat.
- Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
- Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga.
E. MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul dalam problem
kewarganegaraan ini adalah:
- Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
- Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
A. Dasar Hukum
yang Mengatur Kewarganegaraan
Dasar hukum yang mengatur kewarganegaraan diatur dalam UU 1945 Bab X Warga Negara, Pasal 26
Dasar hukum yang mengatur kewarganegaraan diatur dalam UU 1945 Bab X Warga Negara, Pasal 26
Ayat ( 1 )
|
:
|
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
|
Ayat (3)
|
:
|
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
|
Ayat (2)
|
:
|
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
|
Selain itu,
UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 4 mengatakan “Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan”.
Undang-Undang lain yang mengatur yaitu indische staatsregeling tahun 1927, UU RI Nomor 3 tahun 1945, Hasi Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949, UU RI Nomor 62 tahun 1958, serta UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Selain itu ada sejumlah perundang-undangan lain yang mendukung pelaksanaan UU Kewarganegaraan RI, antara lain :
Undang-Undang lain yang mengatur yaitu indische staatsregeling tahun 1927, UU RI Nomor 3 tahun 1945, Hasi Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949, UU RI Nomor 62 tahun 1958, serta UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Selain itu ada sejumlah perundang-undangan lain yang mendukung pelaksanaan UU Kewarganegaraan RI, antara lain :
- UU RI No. 9 tahun 1992 tentang Kemigrasian
- Peraturan Pemerintah RI No. 32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk & Izin Kemigrasian
- Peraturan Pemerintah RI No. 18 tahun 2005
- Instruksi Presiden RI No. 26 tahun 1998
B.
Asas Kewarganegaraan
- Kewarganegaan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Kewarganegaraan
juga merupakan hal yang berhubungan dengan keanggotaannya sebagai warga
negara/penduduk suatu negara berdasarkan keturunan atau kelahiran.
- Ius Soli
- Ius Sanguinis
Ius soli
adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasrkan daerah atau
negara tempat dimana ia dilahirkan.
Ius
Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
- Menggunakan cara sebagai berikut
- Stelsel aktif
- Stelsel Pasif
Menurut
Stelsel Aktif, Orang yang akan menjadi warga negara suatu negara harus
melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Jadi ia berhak untuk
memilih sutatu kewarganegaraan yang disebut dengan hak opsi.
Menurut
Stelsel Pasif, Orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya
dianggap menjadi warga negara dalam suatu negara tanpa harus melakukan suatu
tindakan hukum tertentu. Akan tetapi, jika seseorang ingin menolak untuk
menjadi warga negara, maka ia akan memiliki untuk menolak suatu kewarganegaraan
(Repudiasi)
C. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara
Berdasarkan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 permohonan kewarganegaraan dapat diajukan oleh
pemohon jika memenuhi syarat sebagai berikut, Telah berusia 18 tahun atau sudah
menikah.
Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik
Indonesia paling singkat 5 tahun tidak berturut-turut atau paling singkat 10
tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani & rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
- Dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan & atau penghasilan tetap.
- Membayar uang kas pewarganegaraan ke kas negara.
D. Hal-Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Hal-hal
yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan yaitu sebagai berikut,
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan melepaskan kewarganegaraan lain, sedang orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraannya RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sengaja tidak mengatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
No comments:
Post a Comment