Welcome

Welcome to sahdathidayat.blogspot.com

Monday 27 April 2015

Batuan-Batuan Kulit Bumi



Batuan kulit bumi tebalnya sekitar 4 - 80 km. Kulit bumi terdiri atas dua lapisan batuan, yaitu lapisan Sial/Silisium-Aluminium dan lapisan Sima/Silisium-Magnesium mempunyai massa jenis 2,6 - 3,0 . Seolah-olah kulit bumi mengapung di atas lapisan mantel (lapisan di bawahnya) karena massa jenisnya lebih kecil. Kerak bumi ini dingin dan padat sehingga nyaman untuk tempat tinggal makhluk hidup. Lapisan mantel terletak di bawah lapisan kulit bumi, tebalnya 2.900 km. Massa jenis lapisan mantel antara 3,0 - 8,0. Lapisan inti terletak di bawah lapisan mantel. Terdiri atas inti bagian luar (outer core), tebalnya mencapai 2.100 km dan inti bagian dalam (inner core).

Batu-batuan kulit bumi dapat dibagi menjadi tiga golongan, yaitu batuan beku, batuan sedimen, dan metamorf.

a.      Batuan Beku

Batuan jenis ini ialah batuan yang terbentuk karena magma pijar yang mendingin menjadi padat. Berdasarkan tempat pendinginannya ada tiga macam batuan beku.

1.      Batuan Tubir/Batu Beku Dalam
Batuan tubir terbentuk jauh di dalam kulit bumi dan hanya terdiri atas kristal saja. Karena pendinginannya lambat sekali maka kristalnya besar-besar, misalnya granit.
2.      Batuan Leleran/Batu Beku Luar
Batuan ini membeku di luar kulit bumi sehingga temperature turun cepat sekali. Zat-zat dari magma hanya dapat membentuk kristal-kristal kecil, dan sebagian ada yang sama sekali tidak dapat menjadi kristal. Itu sebabnya batuan leleran ada yang terdiri atas kristal-kristal besar, kristal-kristal kecil dan bahan amorf, misalnya liparit. Ada yang hanya terdiri atas bahan amorf, misalnya batu apung.
3.      Batuan Korok/Batu Beku Gang
Batuan ini terbentuk di dalam korok-korok atau gang-gang. Karena tempatnya dekat permukaan, pendinginannya lebih cepat. Itu sebabnya batuan ini terdiri atas kristal besar, kristal kecil, dan bahkan ada yang tidak mengkristal. Misalnya bahan amorf dan granit fosfir.

b.      Batuan Sedimen (Batuan Endapan)

Bila batuan beku lapuk maka bagian-bagiannya yang lepas mudah diangkut oleh air, angin, atau es, dan diendapkan di tempat lain. Batuan yang mengendap ini disebut batuan sedimen. Batuan ini mulamula lunak, tetapi lama-kelamaan menjadi keras karena proses pembatuan.

Dilihat dari perantara atau mediumnya, batuan sedimen dapat dibagi menjadi tiga golongan sebagai berikut.

1.      Batuan sedimen aeris atau aeolis
Pengangkut batuan ini adalah angin. Contohnya tanah los, tanah tuf, dan tanah pasir di gurun.
2.      Batuan sedimen glacial Pengangkut batuan ini adalah es. Contohnya moraine.
3.      Batuan sedimen aquatis (aqua = air)
a)      Breksi, yakni batuan sedimen yang terdiri atas batu-batu yang bersudut tajam yang sudah direkat satu sama lain.
b)      Konglomerat, yakni batuan sedimen yang terdiri atas batu-batu yang bulat-bulat yang sudah direkat satu sama lain.
c)      Batu pasir, yakni batuan sedimen yang terdiri atas kristal-kristal.

Dilihat dari tempat pengendapannya ada tiga macam batuan sedimen, yaitu batuan sedimen lakustre, kontinental, dan marine.

1.      Batuan sedimen lakustre, yakni batuan sedimen yang diendapkan di danau.
Contoh: turf danau dan tanah liat danau.
2.      Batuan sedimen kontinental, yakni batuan sedimen yang diendapkan di laut.
Contoh: tanah los dan tanah gurun pasir.
3.      Batuan sedimen marine, yaitu batuan sedimen yang diendapkan di laut.
Contoh: lumpur biru di pantai, endapan radiolaria di laut dalam, dan lumpur merah.

c.       Batuan Metamorf

Batuan ini merupakan batuan yang mengalami perubahan yang dahsyat. Asalnya dapat dari batuan beku atau batuan sedimen. Perubahan itu dapat terjadi karena bermacam-macam sebab sebagai berikut.

1.      Karena Suhu Tinggi
Suhu tinggi berasal dari magma, sebab batuan itu berdekatan dengan dapur magma sehingga metamorfosa ini disebut metamorfosa kontak.
Contoh: marmer dari batu kapur dan antrasit dari batu bara.
2.      Karena Tekanan Tinggi
Tekanan tinggi dapat berasal dari adanya endapan-endapan yang tebal sekali di atasnya.
Contoh: batu pasir dari pasir.
3.      Karena Tekanan dan Suhu Tinggi
Tekanan dan suhu tinggi kalau ada pelipatan dan geseran waktu terjadi pembentukan pegunungan, metamorfosa seperti ini disebut metamorfosa dinamo.
Contoh: batu asbak, schist, dan shale.

Tuesday 21 April 2015

Kasus Pelanggaran HAM


Kasus Marsinah
Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan ont diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat control dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993. Ia menjadi simbol perjuangan kaum buruh. Kasus ini pun menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional atau ILO, dikenal sebagai kasus 1713. Namun, pembunuh yang sebenarnya belum menerima hukuman.
Kasus diatas menunjukkan masih banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang baik disengaja maupun tidak mengganggu atau mencabut hak asasi orang lain. Kasus diatas dapat digolongkan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu kegiatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematikdan serangan tersebut dijtujukan langsung terhadap penduduk sipil berupa :
Ø Pembunuhan;
Ø Pemusnahan;
Ø Perbudakan;
Ø pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
Ø Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
Ø Penyiksaan;
Ø Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
Ø Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
Ø Penghilangan orang secara paksa;
Ø Kejahatan apartheid.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM dilakukan dalam dua bentuk, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan merupakan upaya menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM. Sedangkan penindakan merupakan upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku. Dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap HAM, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang dibuatnya, dimasukkanlah masalah HAM tersebut. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan cara :
· Pelayanan, konsultasi, pendampingan dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM, biasanya dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum.
· Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM, Komnas HAM, lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peranan penting.
· Investigasi, yaitu pencarian data,informasi, fakta yang berkaitan dengan peristiwa pelanggaran HAM, merupakan tugas Komnas HAM dan LSM HAM.
· Penyelesaian perkara melali perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, tugas Komnas HAM.
· Penyelesaian pelanggaran HAM berat melalu proses peradilan di pengadilan HAM, misalnya kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.


Peristiwa Trisakti
Kejatuhan perekonomian Indonesia sejak tahun 1997 membuat pemilihan pemerintahan Indonesia saat itu sangat menentukan bagi pertumbuhan ekonomi bangsa ini supaya dapat keluar dari krisis ekonomi. Pada bulan Maret 1998 MPR saat itu walaupun ditentang oleh mahasiswa dan sebagian masyarakat tetap menetapkan Soeharto sebagai Presiden. Tentu saja ini membuat mahasiswa terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini dari krisis dengan menolak terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden. Cuma ada jalan demonstrasi supaya suara mereka didengarkan.
Demonstrasi digulirkan sejak sebelum Sidang Umum (SU) MPR 1998 diadakan oleh mahasiswa Yogyakarta dan menjelang serta saat diselenggarakan SU MPR 1998 demonstrasi mahasiswa semakin menjadi-jadi di banyak kota di Indonesia termasuk Jakarta, sampai akhirnya berlanjut terus hingga bulan Mei 1998. Insiden besar pertama kali adalah pada tanggal 2 Mei 1998 di depan kampus IKIP Rawamangun Jakarta karena mahasiswa dihadang Brimob dan di Bogor karena mahasiswa non-IPB ditolak masuk ke dalam kampus IPB sehingga bentrok dengan aparat. Saat itu demonstrasi gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tingi di Jakarta merencanakan untuk secara serentak melakukan demonstrasi turun ke jalan di beberapa lokasi sekitar Jabotabek.Namun yang berhasil mencapai ke jalan hanya di Rawamangun dan di Bogor sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan puluhan mahasiswa luka dan masuk rumah sakit.
Setelah keadaan semakin panas dan hampir setiap hari ada demonstrasi tampaknya sikap Brimob dan militer semakin keras terhadap mahasiswa apalagi sejak mereka berani turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 ribuan mahasiswa Trisakti melakukan demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai Presiden Indonesia saat itu yang telah terpilih berulang kali sejak awal orde baru. Mereka juga menuntut pemulihan keadaan ekonomi Indonesia yang dilanda krisis sejak tahun 1997.
Mahasiswa bergerak dari Kampus Trisakti di Grogol menuju ke Gedung DPR/MPR di Slipi. Dihadang oleh aparat kepolisian mengharuskan mereka kembali ke kampus dan sore harinya terjadilah penembakan terhadap mahasiswa Trisakti. Penembakan itu berlansung sepanjang sore hari dan mengakibatkan 4 mahasiswa Trisakti meninggal dunia dan puluhan orang lainnya baik mahasiswa dan masyarakat masuk rumah sakit karena terluka.
Sepanjang malam tanggal 12 Mei 1998 hingga pagi hari, masyarakat mengamuk dan melakukan perusakan di daerah Grogol dan terus menyebar hingga ke seluruh kota Jakarta. Mereka kecewa dengan tindakan aparat yang menembak mati mahasiswa. Jakarta geger dan mencekam.

Peristiwa semanggi
Awal pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan B. J. Habibie dan tidak percaya dengan para anggota DPR/MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.
Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mencegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa.
Garis waktu
Pada tanggal 11 November 1998, mahasiswa dan masyarakat yang bergerak dari Jalan Salemba, bentrok dengan Pamswakarsa di kompleks Tugu Proklamasi.
Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok di daerah Slipi dan Jl. Sudirman, puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Ribuan mahasiswa dievekuasi ke Atma Jaya. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus, terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.
Esok harinya Jumat tanggal 13 November 1998 mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di kampus Universitas Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja.
Deskripsi
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan. Salah satunya adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia yang merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan sekaligus masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta[2]. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke dalam kampus Atma Jaya. Semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. Korban lain yang meninggal dunia adalah: Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit, Agus Setiana, Budiono, Doni Effendi, Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Sidik, Hadi.
Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia, termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun, terkena peluru nyasar di kepala[3][4].
Tragedi Semanggi II
Pada 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.
Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.
Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.
Daerah lainSelain di Jakarta, pada aksi penolakan UU PKB ini korban juga berjatuhan di Lampung dan Palembang. Pada Tragedi Lampung 28 September 1999, 2 orang mahasiswa Universitas Lampung, Muhammad Yusuf Rizal dan Saidatul Fitriah, tewas tertembak di depan Koramil Kedaton. Di Palembang, 5 Oktober 1999, Meyer Ardiansyah (Universitas IBA Palembang) tewas karena tertusuk di depan Markas Kodam II/Sriwijaya.


Kasus Bom Bali
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM Sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai HAM tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM merupakan suatu hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar Hak Asasi Manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan atau tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu contoh pelanggaran HAM di Indonesia adalah berupa kasus bom Bali.
Tragedi bom Bali I yang merenggut 202 nyawa dan 209 lainnya cedera, tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari negara lain. Korban terbanyak adalah warga Australia yang sedang berlibur di Bali. Hal ini juga sempat membuat hubungan Indonesia dengan Australia retak karena pemerintah kita tak kunjung berhasil mengeksekusi mati pelaku peledakan bom di Bali tersebut.
Sebenarnya, orang-orang yang terlibat dan sudah dihukum dalam kasus bom Bali I adalah korban yang sia-sia. Mereka adalah orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah namun dipaksa untuk mengakui perbuatan yang sebenaranya tidak mereka lakukan. Pelaku dari bom Bali I sebenarnya tidak akan pernah dapat diungkapkan, karena menurut saya pelaku yang sebenarnya adalah bukan orang Indonesia.
Beberapa waktu sebelum meledaknya bom Bali I, Menteri Pertahanan Amerika Serikat pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia adalah tempat yang paling potensial sebagai tempat bersembunyinya teroris. Pernyataan ini langsung dibantah secara keras oleh Presiden RI yang waktu itu dijabat oleh Ibu Megawati Soekarno Putri. Beliau menyatakan, bahwa Indonesia tidak pernah bersahabat dengan teroris. Teroris tidak akan pernah dapat bermukim dengan tenang di Indonesia. Untuk membuktikan bahwa pernyataan Menteri Pertahanan Amerika Serikat itu benar, maka Amerika mengirimkan orang-orangnya ke Indonesia untuk meneror bangsa Indonesia dengan bom yang maha dahsyat yaitu di daerah Bali. Siapakah sebenarnya pemilik bom jenis ini? Apakah mungkin seorang Imam Samudra atau para tersangka lain memiliki bom jenis ini?
Jika Imam Samudra adalah benar pelaku bom Bali I maka tidak akan pernah ada manusia sebodoh Imam Samudra yang sepertinya dengan sengaja meninggalkan KTP nya di TKP. Bayangkan jika anda seorang pencuri, mungkinkah anda tinggalkan jejak anda di rumah orang yang anda curi. Apalagi ini jelas jejak yang sangat akurat, KTP. Saya rasa tidak ada orang yang akan melakukan hal sebodoh itu. Jika Imam Samudra adalah seorang teroris maka sudah barang tentu Imam Samudra tak akan melakukan hal seceroboh itu dengan meninggalkan KTP nya di TKP. Mungkinkah KTP terjatuh dari dalam dompet sementara dompetnya tidak? Mungkinkah Imam Samudra masuk ke Sari Club dan memasang bom di dalamnya?
Saya yakin dan percaya Imam Samudra adalah orang Islam yang taat beragama. Tidak mungkin membawa bom ke dalam Sari Club. Setelah saya berpikir, saya lebih sependapat dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang menyatakan bahwa pelaku pemboman itu adalah CIA (Central Intelligence Agency). Tidak mungkin orang Indonesia memiliki bom jenis TNT kala itu. Orang Indonesia kala itu hanya mampu membuat bom rakitan yang ledakannya cuma bisa ngagetin kuda. Tidak mungkin dapat mengejutkan dunia. Jadi jelaslah sudah bahwa para pelaku yang sudah dihukum bukan pelaku yang sebenarnya.
Lalu mengapa kepolisian RI menangkap dan menjebloskan Imam Samudra ke dalam penjara? Apakah hal ini dilakukan semata-mata untuk sekedar menyelamatkan muka Indonesia dari pandangan miring Internasional. Jika Indonesia tidak dapat mengungkap kasus ini secara cepat, bayangkan, betapa malunya pemerintah kita jika tidak dapat mengungkapkan kasus ini. Mungkin karena itu semua maka dicarilah seorang kambing hitam yang paling pantas untuk dituduh sebagai pelaku. Tapi sialnya, pemerintah Indonesia terpengaruh oleh pengaruh Amerika yang sangat kuat bahwa teroris pastilah orang Islam. Maka ditangkaplah Imam Samudra yang kebetulan KTP nya ditemukan di TKP. Hal ini sangat tidak sesuai dengan HAM  yang ada di Indonesia
Untuk mengatasi kasus yang terjadi tersebut, menurut saya seharusnya perlu penyelesaian terhadap berbagai konflik di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar Hak Asasi Manusia, baik oleh sesama kelompok masyarakat yaitu dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh. Hukum di Indonesia harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dalam rangka menegakkan hukum. Selain itu, perlu adanya kontrol dari masyarakat dan pengawasan dari lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh pemerintah.


Kasus Hilang dan Meninggalnya aktivis di kantor DPD PDI Jakarta (1996)

Soeharto dan pembantu militernya merekayasa Kongres PDI di Medan dan mendudukkan kembali Soerjadi sebagai Ketua Umum PDI. Rekayasa pemerintahan Orde Baru untuk menggulingkan Megawati itu dilawan pendukung Megawati dengan menggelar mimbar bebas di Kantor DPP PDI.

Mimbar bebas yang menghadirkan sejumlah tokoh kritis dan aktivis penentang Orde Baru, telah mampu membangkitkan kesadaran kritis rakyat atas perilaku politik Orde Baru. Sehingga ketika terjadi pengambilalihan secara paksa, perlawanan dari rakyat pun terjadi.

Berawal dari pengambilalihan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat oleh massa DPP PDI hasil Kongres Medan pimpinan Soejadi. Pengambilalihan melalui kekerasan ini berlanjut pada kerusuhan massa di Jakarta

Sabtu 27 Juli 1996
Pukul 06.00 WIB
Sekjen DPP PDI hasil kongres Medan, Buttu Hutapea memimpin 800 satuan tugas mengambil alih kantor DPP PDI. Bentrokan terjadi, kantor hancur berantakan akibat hujan batu.

Pukul 09.00 WIB
Ratusan satgas PDI mendobrak pintu dan membakar barang-barang yang ada di dalam kantor. Tak lama kemudian sekitar 10 orang digotong dari kantor DPP PDI, diperkirakan mereka adalah pendukung Megawati. Akibat bentrokan tersebut, sebuah sepeda motor dan sebuah mobil jip yang berada di halaman kantor rusak diamuk massa.

Pukul 14.00 WIB
Massa masih berkumpul di halaman gedung bioskop Megaria dan sepanjang Jalan Diponegoro. Mereka berusaha menerobos barikade aparat keamanan dengan melakukan pelemparan-pelemparan ke arah aparat. Massa semakin beringas, Kapolres Jakarta Pusat mengintruksikan untuk menyerbu. Pasukan lapis kedua menyerbu massa sehingga kerumunan massa lari terpencar dan terkonsentrasi dalam tiga kelompok, yakni Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, dan Jalan Cikini. Lima panser dari arah Cikini disertai ratusan aparat keamanan mengendarai belasan truk dan tiga mobil gas air ata detasemen berat PHH serta satu mobil recovery.

Pukul 14.45 WIB
Massa yang berpencar ke beberapa lokasi mulai bertindak: membakar, melempar, merusak. Tiga bus dibakar, gedung Persit Kartika Chandra Kirana, gedung Direktorat Jenderal Peternakan, Gedung Bank Swansarindo International, Gedung Toyota Auto 2000, Bank Mayapada, Gedung Darmex, PT Pertamina Tongkang, Bank BBD, serta sejumlah bangunan di sepanjang jalan menuju Pasar Senin rusak.

Partai Rakyat Demokratik (PRD) pimpinan Budiman Sudjatmiko dituding sebagai dalang kerusuhan. Sebelum 27 Juli, hampir selama sebulan, aktivis PRD turut menggelar orasi di halaman kantor DPP PDI. Budiman dan kawan-kawan diburu dan ditangkap serta diadili. Mereka dituduh melakukan tindakan subversif berkaitan dengan kegiatannya di PRD yang dipimpinnya bukan dalam kaitan kerusuhan.


Friday 17 April 2015

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN



A.PENGERTIAN WARGA NEGARA

Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.

Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya  warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.

B.PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup :
  • Perasaan akan identitas
  • Pemilikkan hak-hak tertentu
  • Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
  • Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
  • Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
Pendapat lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.

Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal dan material
  • Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
  • Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbale balik dengan negara tersebut.

D.PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
  • Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
  • Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
  • Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
  • Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
  • Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga. 
E. MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
  • Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
  • Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
A.    Dasar Hukum yang Mengatur Kewarganegaraan

Dasar hukum yang mengatur kewarganegaraan diatur dalam UU 1945 Bab X Warga Negara, Pasal 26
         Ayat          ( 1 )
:
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
         Ayat          (3)
:
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
         Ayat          (2)
:
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
 
Selain itu, UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 4 mengatakan “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Undang-Undang lain yang mengatur yaitu indische staatsregeling tahun 1927, UU RI Nomor 3 tahun 1945, Hasi Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949, UU RI Nomor 62 tahun 1958, serta UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Selain itu ada sejumlah perundang-undangan lain yang mendukung pelaksanaan UU Kewarganegaraan RI, antara lain :
  1. UU RI No. 9 tahun 1992 tentang Kemigrasian
  2. Peraturan Pemerintah RI No. 32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk & Izin Kemigrasian
  3. Peraturan Pemerintah RI No. 18 tahun 2005
  4. Instruksi Presiden RI No. 26 tahun 1998
B.    Asas Kewarganegaraan
  • Kewarganegaan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Kewarganegaraan juga merupakan hal yang berhubungan dengan keanggotaannya sebagai warga negara/penduduk suatu negara berdasarkan keturunan atau kelahiran.
  1. Ius Soli
  2. Ius Sanguinis
Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasrkan daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
  • Menggunakan cara sebagai berikut
  1. Stelsel aktif
  2. Stelsel Pasif
Menurut Stelsel Aktif, Orang yang akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Jadi ia berhak untuk memilih sutatu kewarganegaraan yang disebut dengan hak opsi.
Menurut Stelsel Pasif, Orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara dalam suatu negara tanpa harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Akan tetapi, jika seseorang ingin menolak untuk menjadi warga negara, maka ia akan memiliki untuk menolak suatu kewarganegaraan (Repudiasi)

C.    Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 permohonan kewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi syarat sebagai berikut, Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 tahun tidak berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

  1. Sehat jasmani & rohani.
  2. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
  4. Dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
  5. Mempunyai pekerjaan & atau penghasilan tetap.
  6. Membayar uang kas pewarganegaraan ke kas negara.
D. Hal-Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan yaitu sebagai berikut,
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan melepaskan kewarganegaraan lain, sedang orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraannya RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sengaja tidak mengatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.