Welcome

Welcome to sahdathidayat.blogspot.com

Thursday 14 May 2015

Etika Moral dan Keselamatan Kerja

KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr. Wb .


Allhamdulilah segala puja dan puji syukur kepada Allah swt yang telag melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada saya , sehingga saya dapat menyelesaikan makalah saya yang berjudul “ Etika dan Moral dalam penggunaan teknologi informasi “ ini sesuai dengan waktu yang ditentukan. Shalawat serta salam tak lupa kami berikan kepasa junjungan kami nabi besar muhammad S.A.W besrta sahabat , kerabat , dan pengikut beliau hingga akhir zaman.

Saya manyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini. Sehingga kami memohon kritik dan sarannya agar pembuatan makalah selanjutnya lebih baik lagi .

Saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini. Sermoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua .

Wassalamualaikum wr .wb


Pauh Kambar, 15 Mei 2015



Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .....................................................................................................   i

DAFTAR ISI ....................................................................................................................    ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................................................    1
B.     Manfaat ................................................................................................................    1
C.    Tujuan ..................................................................................................................    1

BAB II PEMBAHASAN
I.                   MENERAPKAN ATURAN YANG BERKAIRTAN DENGAN ETIKA
DAN MORAL TERHADAP PERANGKAT KERAS DAN 
PERANGKAT LUNAK INFORMASI DAN  KOMUNIKASI
A.    Aturan hak cipta perangkat lunak ....................................................................    2
B.     Dampak pelanggaran hak cipta ........................................................................    3
C.     Pelanggaran hak cipta ......................................................................................    3
D.    Menerapkan aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan informasi ..........    3
dan komunikasi

II.                MENERAPKAN PRINSIP-PRINSIP KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA (K3) DALAM MENGGUNAKAN
PERANGKAT KERAS DAN PERANGKAT LUNAK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
A.    Prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3) .....................................    5
B.     Posisi duduk yang baik dan benar dalam menggunakan teknologi ..................   5
informasi dan komunikasi

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .............................................................................................................   6
B.     Saran .......................................................................................................................   6

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Etika merupakan pengetahuan tentang baik dan burukmaupun tentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang harusdisandang oleh seseorang maupun sekelompok orang. Sedangkanmoral adalah ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umumatau yang menyangkut akhlak, budi pekerti, dan susila.Saat kita masuk dalam suatu lingkungan sosial bersamatetangga atau teman di kuliah dan di rumah, kita wajib mematuhi etika dan moral yang ada. Hal yang sama berlaku pada saat kita menggunakan teknologi Informasi dan Komunikasi. Contoh yang sederhana adalah etika mengucapkan salam saat bertemu teman.Etika pengucapan salam juga diterapkan pada saat mengirim Email atau berkomunikasi dalam forum chating.
            Contoh lain adalah larangan mencuri barang orang lain baik di lingkungan sosial maupun di bidangteknologi informasi. Lalu pencurian apakah yang terjadi di bidangteknologi informasi? Pada bidang ini yang sering dicuri adalahinformasi berharga serta hak cipta dari sebuah perangkat lunak.Dengan mengetahui pengertian etika dan moral, kita diharapkandapat menerapkannya dalam bidang teknologi informasi dankomunikasi.
B.  Manfaat
     Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada siswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan . Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam melakukan dan melaksanakan teknologi informasi dan komunikasi .
C.  Tujuan
1.  Menambah pengetahuan dan wawasan tentang etika , ketentuan dan kesehatan dalam TIK
2.  Diharapkan dapat mempraktekan ketentuan , etika tersebut dalam kehidupan sehari-hari


BAB II
PEMBAHASAN

Etika Moral dan Keselamatan Kerja

I.  Menerapkan Aturan yang Berkairtan dengan Etika dan Moral     terhadap Perangkat Keras dan Perangkat Lunak Informasi dan     Komunikasi
     
A.    ATURAN HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK

Hak cipta merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan yang diciptakan oleh seseorang, kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.
            Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.

Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa

1.      Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yangberlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdaarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Jadi hak cipta adalah hak ekslusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Khusus mengenai teknologi informatika dan komputer, di cantumkan dalam Undang - Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bemntuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi trsebut.

Dalam dunia komputer yang mendapat perlindungan secara hukum adalah perangkat lunak atau software dan semua unsur yang ada di dalamnya.
Software yang saat ini sangat populer di dunia adalah Software Microsoft, yang merupakan produk dari perusahaan milik Bill Gates, pengusaha dari Amerika Serikat.
Software original harganya cukup mahal bagi masyarakat Indonesia, karena harga paket software Microsoft untuk Microsoft Office saja sudah mencapai 800 ribu sampai 1,2 juta.
Untuk mengatasi mahalnya harga software, Microsoft memberikan diskon untuk dunia pendidikan dan penelitian sampaui 85% jika mengadakan kerja sama dengan Microsoft.


B.     DAMPAK PELANGGARAN HAK CIPTA

Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seseorang diharapkan dapat harus memacu perkembangan software dan hardware yang menopang kemajuan Teknologi Informatika (TI).

Pada bidang teknik informatika dan komunikasi, penciptaan program harus mendapat perlindungan hukum karena software-software komputer tentu tidak mudah dibuat, bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Menghargai hasil karya orang lain dalam bidang Teknologi Informatika (TI) khusunya software, dapat diwujudkan dengan partisipasi kita untuk tidak menggunakan software bajakan dan dengan membeli pada distributor software yang resmi.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang hak Cipta N0. 19 taun 2002 yang menytakan

1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00.
2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkn, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
3.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

C.     PELANGGARAN HAK CIPTA

Harga jual CD software bajakan berkisar antara 10 ribu sampai 20 ribu, bayangkan perbedaan harga jika dibandingkan dengan CD yang original.
Pembajakan terhadap produk software jika tidak diatasi oleh pemerintah secara baik, maka akan berpengaruh pada perekonomian Indonesia.
Pengopian, penggandaan, dan pembajakan software merupakan kegiatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum. Di pusat-pusat perbelanjaan komputer seringkali diadakan razia software-software oleh petugas kepolisian untuk memberantas para pembajak. Cara ini diharapakn dapat mengurangi jumlah software bajakan di pasaran, tetapi kegiatan ini tidak akan memberikan hasil yang optimal tanpa kesadaran dan dukungan para komputer dan masyarakat.

D.    MENERAPKAN ATURAN-ATURAN HAK CIPTA YANG BERKAITAN DENGAN         INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Untuk melindungi supaya hasil karya kita tidak dikopi secara ilegal, diperlukan langkah antisipatif dengan memasarkan apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapat produk yang asli. Hasil karya kita juga harus dipatenkan supaya mendapatkan perlindungan hukum. Proteksi secara teknis terhadap hasil karya juga harus kita lakukan supaya tidak mudah dibongkar orang lain.


II.  MENERAPKAN PRINSIP-PRINSIP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA      (K3) DALAM MENGGUNAKAN PERANKAT KERAS DAN PERANGKAT LUNAK      TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

A.     PRINSIP-PRINSIP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

Untuk dapat nyaman di depan komputer, seorang pengguna komputer harus memiliki posisi yang benar, baik posisi duduk, posisi mata, dan posisi tangan di keyboard.

Posisi duduk yang benar didepan komputer antara lain tmpat duduk yang ideal dan bersandar, kursi yang ideal bisa berputar dan dapat diatur tinggi rendahnya.

Posisi mata terhadap layar harus lurus dan tidak terlalu tinggi atau rendah. Layar yang digunakan sebaiknya layar yang low radiasi. Layar LCD sejuk dimata dan aman dari radiasi. Jika menggunakan CRT, layar diusahakan disetel tidak terlalu terang. Untuk menghindari kerusakan mata, kita dapat juga menggunakan kaca anti radiasi.

Posisi tangan pada keyboard harus dibuat senyaman mungkin sehingga tangan tidak cepat lelah. Pilihlah tuts keyboard yang lembut dan gunakan jari sebanyak mungkin untuk mengetik.

B.     POSISI DUDUK YANG BAIK DAN BENAR DALAM MENGGUNAKAN        TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Posisi duduk yang benar adalah menghadap komputer lurus, tidak menyamping, atau membentuk sudut terhadap layar komputer. Posisi punggung lurus, dapat diperoleh jika posisi layar komputer sejajar dengan mata.

Kursi yang nyaman tidak harus mahal, yang penting ada sandaran dan posisi duduk bisa bebas.

Jika kita menggunakan komputer dalam jangka waktu yang lama, istirahatlah sebentar atau berdiri untuk meluruskan pinggang. Jika duduk dalam jangka waktu yang lama, maka punggung kita akan kekurangan oksigen sehingga menjadi nyeri.agar rasa nyeri hilang, maka harus dapat menormalkan kembali aliran oksigen ke punggung.
BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Etika dan moral perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software komputer
kreasi adlah hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkrit maupun abstrak.
kita perlu menghargai hasil karya kreatif orang lain. menghargai karya orang lain menunjukkan bahwa etika dan moral seseorang itu baik , terutama dalam menghargai karya cipta, memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakt telah menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang membuat software (perangkat lunak). 
maka adanya hak cipta akan hasil karya seseorang itu, agar tak ada ilegall copy.

B. SARAN
semoga dengan adanya makalah ini dapat lebih memberi kita motivasi untuk berkarya lagi dan  meningkatkan pengetahuan kita tentang etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi . agar kita lebih dapat menghargai hasil karya orang lain tidak perlu cuma bisa mengcopy, tapi kita juga perlu iri demi kebaikan kita juga, orang bisa berkarya kenapa tidak dengan kita.
 


DAFTAR PUSTAKA