Welcome

Welcome to sahdathidayat.blogspot.com

Thursday 8 May 2014

Bentuk-Bentuk dan Contoh Kerusakan Lingkungan




Berbicara masalah lingkungan, saat ini kita akan lebih cenderung akan membahas tentang kerusakan lingkungan yang sedang marak terjadi. Baik di negara kita sendiri maupun di wilayah manca negara, ada beribu-ribu kasus contoh kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan. Sebagai manusia yang dianugerahi akal dan pikiran, seharusnya kita melindungi lingkungan yang kita tinggali. Namun sebaliknya, di zaman modern ini, sebagian besar manusia tidak terlalu peduli dengan kerusakan-kerusakan lingkungan yang tengah terjadi.
Biarpun tidak ikut andil dalam melakukan kerusakan lingkungan, seharusnya kita berkewajiban untuk memperbaiki lingkungan yang sudah rusak dan harus mencegah kerusakan lingkungan kembali terjadi. Berbagai macam masalah lingkungan yang terjadi sampai sekarang ini pada dasarnya disebabkan oleh sebagian besar ulah manusia.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh alam (gunung meletus, tanah longsor, gempa bumi, erosi, dan abrasi) hanya sekian persen saja, sedangkan jumlah prosentase yang lebih besar menunjuk pada ulah manusia yang serakah dalam mengeksploitasi alam tanpa harus meregenerasikannya lagi. Kegiatan-kegiatan manusia di lingkungan hidupnya akan menyebabkan siklus permasalahan lingkungan yang cukup rumit. Masalah lingkungan yang disebabkan oleh ulah manusia diwujudkan dalam berbagai contoh kerusakan lingkungan  yang tengah terjadi.
Berbagai macam kerusakan lingkungan disebabkan oleh ulah manusia yang tanpa sadar mereka telah merugikan dirinya sendiri dan terlebih lagi untuk lingkungan sekitar. Berikut adalah beberapa contoh kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh ulah manusia.
Pertama, masalah sampah yang tiap hari kian menumpuk. Walaupun sudah beribu-ribu kali digalakan instruksi untuk membuang sampah pada tempatnya, hingga saat ini masih saja banyak masalah yang ditimbulkan karena banyaknya sampah. Akibat tidak adanya penanganan sampah yang benar, tumpukan-tumpukan sampah tersebut akan mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan seperti bau busuk sampah yang mengganggu warga sekitar, terjangkitnya penyakit, tersumbatnya saluran air dan selokan oleh sampah yang nantinya akan berakibat banjir, dan merusak keindahan lingkungan dan kenyamanan pemukiman.
Contoh kerusakan lingkungan berikutnya adalah eksploitasi flora dan fauna yang berlebihan. Saat ini banyak kasus penebangan liar dan perburuan illegal yang akan berdampak pada punahnya flora dan fauna. Hal ini akan mengakibatkan kelangkaan fauna dan flora terutama flora dan fauna yang dilindungi. Dan yang paling mengkhawatirkan adalah generasi muda kita tidak akan mengenal beberapa jenis flora dan fauna yang sudah punah akibat ulah manusia.
Dan contoh kerusakan alam yang terakhir yang disebabkan oleh ulah manusia adalah pencemaran. Pencemaran juga bisa disebut sebagai polusi. Pencemaran atau polusi biasanya terjadi karena semakin padatnya penduduk namun tidak didukung oleh bagusnya kualitas lingkungan serta tidak didukung oleh adanya aturan pemanfaatan sumber daya alam dengan bijak dan smart. Dengan kata lain, pencemaran bisa diminimalisasi dengan cara pemanfaatan SDA yang berwawasan lingkungan.
Pencemaran lingkungan terbagi menjadi beberapa macam: pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran suara. Pencemaran-pencemaran tersebut akan membuahkan dampak negative pada kita. Dampak/ akibat adanya pencemaran antara lain: adanya tanah kritis, penyimpangan iklim, hujan asam, dan menipisnya lapisan ozon pada atmosphere bumi.
Karena begitu banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kerusakan alam, maka dari itu kita sebagai generasi muda wajib mencegah dan menjaga lingkungan hidup kita demi kita sendiri dan generasi-generasi setelah kita. Cara menjaga lingkungan yang baik yaitu dengan cara menggunakan/memanfaatkan SDA dengan smart dan bijak tanpa harus mengeksploitasinya secara berlebihan.
Dan untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan, sebaiknya kita regenerasi kembali unsur-unsur alam yang mampu merecovery kerusakan alam yang sudah terjadi sebelumnya. Mulai dari sekarang mari kita manfaatkan lingkungan secara baik dan benar serta tetap berwawasan lingkungan.

Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup dan Faktor Penyebabnya

Lingkungan hidup mempunyai keterbatasan, baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya. Dengan kata lain, lingkungan hidup dapat mengalami penurunan kualitas dan penurunan kuantitas. Penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan ini menyebabkan kondisi lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang ada di dalamnya. Kerusakan lingkungan hidup dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Berdasarkan penyebabnya, kerusakan lingkungan dapat dikarenakan proses alam dan karena aktivitas manusia.

1. Kerusakan Lingkungan Akibat Proses Alam

Kerusakan lingkungan hidup oleh alam terjadi karena adanya gejala atau peristiwa alam yang terjadi secara hebat sehingga memengaruhi keseimbangan lingkungan hidup. Peristiwa-peristiwa alam yang dapat memengaruhi kerusakan lingkungan, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

a.    Letusan Gunung Api

Letusan gunung api dapat menyemburkan lava, lahar, material-material padat berbagai bentuk dan ukuran, uap panas, serta debu-debu vulkanis. Selain itu, letusan gunung api selalu disertai dengan adanya gempa bumi lokal yang disebut dengan gempa vulkanik.

Aliran lava dan uap panas dapat mematikan semua bentuk kehidupan yang dilaluinya, sedangkan aliran lahar dingin dapat menghanyutkan lapisan permukaan tanah dan menimbulkan longsor lahan. Uap belerang yang keluar dari pori-pori tanah dapat mencemari tanah dan air karena dapat meningkatkan kadar asam air dan tanah. Debu-debu vulkanis sangat berbahaya bila terhirup oleh makhluk hidup (khususnya manusia dan hewan), hal ini dikarenakan debu-debu vulkanis mengandung kadar silika (Si) yang sangat tinggi, sedangkan debu-debu vulkanis yang menempel di dedaunan tidak dapat hilang dengan sendirinya. Hal ini menyebabkan tumbuhan tidak bisa melakukan fotosintesis sehingga lambat laun akan mati. Dampak letusan gunung memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat kembali normal. Lama tidaknya waktu untuk kembali ke
kondisi normal tergantung pada kekuatan ledakan dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Akan tetapi, setelah kembali ke kondisi normal, maka daerah tersebut akan menjadi daerah yang subur karena mengalami proses peremajaan tanah.

b.    GempBumi

Gempa bumi adalah getaran yang ditimbulkan karena adanya gerakan endogen. Semakin besar kekuatan gempa, maka akan  menimbulkan kerusakan yang semakin parah di muka bumi. Gempa bumi menyebabkan bangunan-bangunan retak atau hancur, struktur batuan rusak, aliran-aliran sungai bawah tanah terputus, jaringan pipa dan saluran bawah tanah rusak, dan sebagainya. Jika kekuatan gempa bumi melanda lautan, maka akan menimbulkan tsunami, yaitu arus gelombang pasang air laut yang menghempas daratan dengan kecepatan yang sangat tinggi. Masih ingatkah kalian dengan peristiwa tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam di penghujung tahun 2004 yang lalu? Contoh peristiwa gempa bumi yang pernah terjadi di Indonesia antara lain gempa bumi yang terjadi pada tanggal 26 Desember
2004 di Nanggroe Aceh Darussalam dengan kekuatan 9,0 skala richter. Peristiwa tersebut merupakan gempa paling dasyat yang menelan korban diperkirakan lebih dari 100.000 jiwa. Gempa bumi juga pernah melanda Yogyakarta dan Jawa Tengah pada bulan Mei 2006 dengan kekuatan 5,9 skala richter.

c.     Banjir

Banjir merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik karena banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat juga karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya hujan yang turun terus menerus, terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau di lembah-lembah sungai. Selain itu, banjir dapat juga disebabkan karena ulah manusia, misalnya karena penggundulan hutan di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran air, ataupun karena rusaknya dam atau pintu pengendali aliran air. Kerugian yang ditimbulkan akibat banjir, antara lain, hilangnya lapisan permukaan tanah yang subur karena tererosi aliran air, rusaknya tanaman, dan rusaknya berbagai bangunan hasil budidaya manusia. Bencana banjir merupakan salah satu bencana alam yang hampir setiap musim penghujan melanda di beberapa wilayah di Indonesia. Contoh daerah di Indonesia yang sering dilanda banjir adalah Jakarta. Selain itu beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal tahun 2008 juga dilanda banjir akibat meluapnya DAS Bengawan Solo.

d. Tanah anah Longsor

Karakteristik tanah longsor hampir sama dengan karakteristik banjir. Bencana alam ini dapat terjadi karena proses alam ataupun karena dampak kecerobohan manusia. Bencana alam ini dapat merusak struktur tanah, merusak lahan pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana penduduk serta berbagai bangunan lainnya. Peristiwa tanah longsor pada umumnya melanda beberapa wilayah Indonesia yang
memiliki topografi agak miring atau berlereng curam. Sebagai contoh, peristiwa tanah longsor pernah melanda daerah Karanganyar (Jawa Tengah) pada bulan Desember 2007

e.Badai/AnginTopan

                Angin topan terjadi karena perbedaan tekanan udara yang sangat mencolok di suatu daerah sehingga menyebabkan angin bertiup lebih kencang. Di beberapa belahan dunia, bahkan sering terjadi pusaran angin. Bencana alam ini pada umumnya merusakkan berbagai tumbuhan, memorakporandakan berbagai bangunan, sarana infrastruktur dan dapat membahayakan penerbangan. Badai atau angin topan sering melanda beberapa daerah tropis di dunia termasuk Indonesia. Beberapa daerah di Indonesia pernah dilanda gejala alam ini. Salah satu contoh adalah angin topan yang melanda beberapa daerah di Yogyakarta dan Jawa Tengah.

f. KemarauPanjang

                Bencana alam ini merupakan kebalikan dari bencana banjir. Bencana ini terjadi karena adanya penyimpangan iklim yang terjadi di suatu daerah sehingga musim kemarau terjadi lebih lama dari biasanya. Bencana ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti mengeringnya sungai dan sumber-sumber air, munculnya titik-titik api penyebab kebakaran hutan, dan menggagalkan berbagai upaya pertanian yang diusahakan penduduk.

 

2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Aktivitas Manusia

                Dalam memanfaatkan alam, manusia terkadang tidak memerhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dipengaruhi oleh aktivitas manusia, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.

a. Pencemaran Lingkungan

Pencemaran disebut juga dengan polusi, terjadi karena masuknya bahan-bahan pencemar (polutan) yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Bahan-bahan pencemar tersebut pada umumnya merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara. Pencemaran udara yang ditimbulkan oleh ulah manusia antara lain, disebabkan oleh asap sisa hasil pembakaran, khususnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, dan mesin-mesin pesawat terbang atau roket. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara, antara lain, berkurangnya kadar oksigen (O2) di udara, menipisnya lapisan ozon (O3), dan bila bersenyawa dengan air hujan akan menimbulkan hujan asam yang dapat merusak dan
mencemari air, tanah, atau tumbuhan. Pencemaran tanah disebabkan karena sampah plastik ataupun sampah anorganik lain yang tidak dapat diuraikan di dalam tanah. Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh penggunaan pupuk atau obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan dalam pertanian, sehingga tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru dapat menjadi racun bagi tanaman. Dampak rusaknya ekosistem tanah adalah semakin berkurangnya tingkat kesuburan tanah sehingga lambat laun tanah tersebut akan menjadi tanah kritis yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan.
Pencemaran air terjadi karena masuknya zat-zat polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air, seperti deterjen, pestisida, minyak, dan berbagai bahan kimia lainnya, selain itu, tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan polusi atau pencemaran. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air adalah rusaknya ekosistem perairan, seperti sungai, danau atau waduk, tercemarnya air tanah, air permukaan, dan air laut. Pencemaran suara adalah tingkat kebisingan yang sangat mengganggu kehidupan manusia, yaitu suara yang memiliki kekuatan > 80 desibel. Pencemaran suara dapat ditimbulkan dari suara kendaraan bermotor, mesin kereta api, mesin jet pesawat, mesin-mesin pabrik, dan instrumen musik. Dampak pencemaran suara menimbulkan efek psikologis dan kesehatan bagi manusia, antara lain, meningkatkan detak jantung, penurunan pendengaran karena kebisingan (noise induced hearing damaged), susah tidur, meningkatkan tekanan darah, dan dapat menimbulkan stres.

b . Degradasi Lahan

Degradasi lahan adalah proses berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan. Degradasi lahan merupakan bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memerhatikan keseimbangan lingkungan. Bentuk degradasi lahan, misalnya lahan kritis, kerusakan ekosistem laut, dan kerusakan hutan.
1)      Lahan kritis dapat terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi penambangan yang besar-besaran.
2)      Rusaknya ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil laut secara besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan menggunakan jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap ikan atau terumbu karang. Rusaknya terumbu karang berarti rusaknya habitat ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu daerah dapat berkurang.
3)      Kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara lain, karena penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan berpindah. Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya banjir dan tanah longsor.

D. Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup

Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1           Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.       Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3.       Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4.       Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
1.       Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2.       Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3.       Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4.       Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5.       Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1.       menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2.        membuang sampah pada tempatnya,
3.       memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4.       menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5.       menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

Upaya Mengatasi Pencemaran Tanah

Terdapat beberapa cara untuk mengurangi dampak dari pencemaran tanah, antara lain dengan remediasi dan bioremidiasi. Remediasi yaitu dengan cara membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Sedangkan Bioremediasi dengan cara proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
Penanganan pestisida sebagai pencemar tanah ialah dengan tidak menggunakannya. Cara ini merupakan yang paling baik hasilnya, tetapi hama tanah mengakibatkan hasil produksi menurun.
Cara yang dapat ditempuh antara lain pengaturan jenis tanaman dan waktu tanam, Memilih varietas tanaman yang tahan hama, menggunakan musuh alami untuk hama, menggunakan hormon serangga, pmandulan (sterilisasi), serta memanfaatkan daya tarik seks untuk serangga
Penting untuk diperhatikan adalah prosedur penggunaan dan perlakuan terhadap penggunaan bahan kimia seperti pestisida dan bahan kimia lainnya. Karakteristik pestisida ini terbagi menurut struktur kimia dan komposisi materi penyusunnya, sehingga prosedur penyimpanan dan penggunaan harus disesuaiakan dengan prosedur.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, google, serta pakain kerja yang memadai penting dilakukan agar bahan tidak kontak langsung dengan tubuh dan lingkungan sehingga mencemari lingkungan. Sedangkan perlakukan yang harus diterapkan pada sampah hasil kegiatan, sebagaimana prinsip penanganan sampah lainnya harus selalu diperhatikan, misalnya dengan prinsip Reuse, Recycling, Reducing, dengan metode-metode sanitary landfill, dumping, grinding, composting, incineration, atau derngan metode pirolisis.
 Pencegahan dan penanggulangan merupakan dua tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam arti biasanya kedua tindakan ini dilakukan untuk saling menunjang, apabila tindakan pencegahan sudah tidak dapat dilakukan, maka dilakukan langkah tindakan. Namun demikian pada dasarnya kita semua sependapat bahwa tindakan pencegahan lebih baik dan lebih diutamakan dilakukan sebelum pencemaran terjadi, apabila pencemaran sudah terjadi baik secara alami maupun akibat aktivisas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baru kita lakukan tindakan penanggulangan.
Tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah pencegahan
Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1) Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis dengan tanah.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumur­sumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
Langkah penanggulangan
Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Ada beberapa langkah penangan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran tanah. Diantaranya adalah :
1.      Remidiasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yangtercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
2.      Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracunatau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Kita juga dapat melakukan penanganan-penanganan seperti:
·         Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi barang­barang lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
·         Bekas bahan bangunan (seperti  keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
·         Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.

Friday 2 May 2014

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pajak adalah istilah yang tidak asing lagi bagi kita, peranannyapun dalam pengembangan suatu Negara juga sangat besar. Karena itu, di Indonesia banyak Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang pajak. Dari periode ke periode peraturan tentang pajak selalu mengalami perubahan, begitupun di Indonesia. Sehingga muncullah istilah-istilah baru tentang perpajakan yang harus diketahui oleh orang banyak. Selain itu perlu disadari juga bahwa sebagian besar penduduk indonesia yang belum mempunyai NPWP, padahal NPWP tersebut sangat penting bagi pembangunan Negara. Maka dari itu kami membuat makalah ini guna memberi tahu pembaca tentang NPWP dan menumbuhkan kesadaran pembaca untuk membayar pajak.

B.     TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan kami menulis makalah dan mengangkat Tema mengenai “KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN” ini adalah guna memenuhi  tugas mata kuliah Perpajakan.
Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk memperluas wawasan kami dan pembaca tentang masalah Perpajakan. Selain itu supaya ada kesadaran pada diri kami dan pembaca untuk tertib membayar pajak.

C.    RUMUSAN MASALAH
  1. Apasaja istilah-istilah baru tentang perpajakan?
  2. Bagaimana penjelasan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak?
  3. Hal-hal apa saja yang berkaitan dengan Surat Setoran Pajak?
  4. Bagaimana dengan Surat Pemberitahuan?
  5. Apa saja Wewenang dan Kewajiban Aparat Perpajakan?
  6. Bagaimana tentang Daluwarsa Perpajakan?


BAB II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
(UU No. 28 Tahun 2007)

A.    PERUMUSAN ISTILAH
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” adalah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, dengan UU No. 16 tahun 2000, terakhir dengan UU No. 28 tahun 2007. Undang-undang tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”  dilandasi falsafah Pancasila dan UUD 1945.
UU No. 28 tahun 2007 pada dasarnya mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak, serta sanksi perpajakan. Beberapa istilah baru yang muncul pada UU No. 28 tahun 2007, antara lain:
  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, dll.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagi tanda pengenal diri Wajib Pajak.
  7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
  8. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun  kalender.
  9. Bagian Tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
  10. Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu bagian tahun pajak.
  11. Surat Pemberitahuan Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
  12. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  13. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  14. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain.
  15. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang berhubungan dengan pembayaran pajak.
  16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
  17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak.
  20. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  21. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  22. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dimasukkan dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dengan dari pajak yang terutang.
  24. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang tidak terikat pada hubungan kerja.
  25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana  dibidang perpajakan.
  27. Pemeriksaaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
  28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
  29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan untuk periode tahun pajak tersebut.
  30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  31. Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan.
  32. Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
  33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hjitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  34. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
  35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang dijukan oleh wajib pajak.
  36. Putusan Gugatan adalah putuasn badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
  37. Putusan Peninjauan kembali adalah putusan mahkamah agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
  38. Surat Keputusan Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputuasn yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak tertentu.
  39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pengiriman pos, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung yaitu tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
  41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung yaitu tanggal pada saat surat, keputusan, atau putuasn disampaikan secara langsung.
UU No. 28 tahun 2007 pada dasarnya mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak, serta sanksi perpajakan.
B.    NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
1. Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagi tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
2. Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3. Pencantuman NPWP
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain pada:
a. Formulir pajak yang digunakan Wajib Pajak
b. Surat menyurat dalam hubungannya dengan perpajakan
c. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mencatumkan NPWP.
4. Pendaftaran NPWP
a. Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak sekaligus untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak. KUP: Pasal 2 ayat (2)
b. Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula untuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. KUP: Pasal 2 ayat (1)
c. Direktur jenderal pajak menErbitkan Nomor Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan pengusaha kena pajak secara jabatan apabila wajib pajak atau pengusahakena pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dan/ atau ayat (2). KUP: Pasal 2 ayat (3)
d. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenai pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP tersebut adalah:
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah usaha mulai dijalankan.
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan satu bulan yang jumlahnya melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja:
  • Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali pajak terutaang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. KUP: Pasal 39 ayat (1) huruf a.
  • Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejakselesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. KUP: Pasal 39 ayat (2).
  • Setiap orang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi tersebut.
  • Setiap orang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali dari jumlah restitusi tersebut.
6. Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi meninggala dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi;
c. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Bentuk Usah Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap.
e. Wajib Pajak orang pribadi lainnya, selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak
7. Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. Berikut ini adalah salah satu contoh NPWP:
0
1
5
1
2
0
0
2
2
5
0
4
0
0
0
C. PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
1. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
a. Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjannya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak KUP:Pasal 2 Ayat (2)
b. Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan:
  • Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
  • Tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan atau kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha dilakukan, bagi wajib pahjak orang tertentu.
c. Jangka waktu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak adalah selambat-lambatnya 1 (satu) setelah saat usaha dimulai.
2. Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
a. Sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan;
b. Sebagai sarana pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PK di bidang PPN dan PPn-BM
3. Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan antara lain dalam hal:
a. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat
b. Wajib Pajak badan telah dibubarkan secara resmi
c. Tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak
4. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja :
  • Tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak  terutang yang  tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. KUP : Pasal 39 ayat (1) huruf a.
  • Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. KUP: pasal 39 ayat (2)
  • Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan restitusi atau merlakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. KUP :Pasal 39 ayat (3)
D. SURAT SETORAN PAJAK
1. Pengertian
Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan. KUP: Pasal 1, angka 4
2. Fungsi Setoran Surat Pajak
a.   Sebagai sarana untuk membayar pajak;
b.   Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak.
3. Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Wajib Pajak wajib membayar atau menyetora pajak yang terhutang dengan mengguanakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. KUP : Pasal 10 ayat (1)
            Tempat pembayaran tersebut adalah:
a. Bank-bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jendral anggaran;
b. Kantor pos.
4. Batas Waktu Pembayaran
Batas waktu pembayaran atau penyetoran diatur sebagai berikut :
a. Batas Waktu Pembayaran Masa:
No.
Jenis Pajak
Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran
1
PPh pasal 21
Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
2
PPh pasal 21-impor
Harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.  Apabila Bea Masuk dibebaskan atau ditunda, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokuman impor
3
PPh pasal 22-Direktorat Jendral Bea dan Cukai
1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dilakukan
4
PPh pasal 22- Bendaharawan Pemerintah
Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
5
PPh pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina
Dilunasi sendiri oleh wajib pajak sebelum Suart Pemerintah Pengeluaran Barang (deliveryn order) ditebus
6
PPh pasal 22 yang dipungut oleh badan tertentu
Paling lambat tanbggal 10 bulan takwim berikutnya
7
PPh pasal 23 dan 26
Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
8
PPh pasal 25
Paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
9
PPN dan PPn-Bm
Paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnyasetelah masa pajak berakhir
10
PPN dan PPn-Bm impor
Harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.  Apabila Bea Masuk dibebaskan atau ditunda, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokuman impor
11
PPN dan PPn-Bm Direktorat Jendral Bea dan Cukai
1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dilakukan
12
PPN dan PPn-Bm Bendaharawan
Paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnyasetelah masa pajak berakhir
 b.      Kekurangan pajak berdasar SPT (PPh pasal 29)
  • Harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir
c.       STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Pembetulan Kesalahan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah:
  • Harus dilunasi selambat-lambatnya satu bulan sejak diterbitkannya surat-surat tersebut. Dalam hal tanggal pembayaran atau penyetoran jatuh pada hari libur, maka pembayaran atau penyetoran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya.
     Sanksi:
  • Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuhn tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat tagihan pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. KUP: pasal 19 ayat (1).
  • Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% sebulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. KUP: pasal 19 ayat (2).
  • Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf b samapi dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung sebulan penuh. KUP: pasal 19 ayat (3).

E.     SURAT PEMBERITAHUAN
1.      Pengertian
            Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP:pasal 1, angka 11
2.      Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)
a.      Fungsi SPT bagi wajib pajak PPh:
1) Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan     jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
2)  Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang  telah dilakukan sendiri      dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak;
3)  Untuk melaporkan pembayaran  pemotongan atau  pemungut tentang pemotongan              atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam masa pajak yang          ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b. Fungsi SPT bagi pengusaha kena pajak
1)  Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan        jumlah PPN dan PPn-BM yang seharusnya terutang;
2)  Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
3)  Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh       Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak yang       telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c. Fungsi SPT bagi pemotong atau pemungut pajak :
  • Sabagai sarana untuk malaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya
      Kewajiban terhadap SPT
  • Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak. KUP : Pasal 3 ayat (1)


3. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
  • Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
  • Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.
  • Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
F..     HAK- HAK WAJIB PAJAK
1. Hak Memperpanjang Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
  • Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jendral Pajak yang ketemtuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Pemberitahuan tersebut harus dusertai dengan penghitungan sementara pajak yang terhutang dalam 1 Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. KUP: Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5).
2. Hak Membetulkan Surat Pemberitahuan
  • Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. KUP: Pasal 8 ayat (1).
  • Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. KUP: Pasal 8 ayat (1a).
  • Walaupun Direktur Jendral Pajak telah melakukan pemeriksaan dengan syarat Direktur Jemdral Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang mengakibatkan:
a. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil,
b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau besar,
c. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
d. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil. KUP: Pasal 8 ayat (4).
3. Hak Mengangsur Atau Menunda Pembayaran Pajak
  • Direktur Jendral Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana diatur pada ayat (2) paling lama 12 bulan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. KUP: Pasal 9 ayat (4).
  • Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya (force major), sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada waktu yang telah ditentukan, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, kepada Direktur Jendral Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat:
    • Diajukan sebelum saat jatuh tempo pembayaran hutang pajak berakhir, kecuali untuk force major dapat diajukan setelah tanggal jatuh tempo;
    • Menyatakan alas an-alasan penundaan pembayaran;
    • Menyatakan jumlah pajak yang dimohonkan untuk ditunda dan atau diangsur.
4. Hak Memohon Restitusi
  • Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasl 17, Pasal 17B. Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai hutang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang pajak tersebut. KUP: Pasal 11 ayat (1).
5. Hak Memohon Pembetulan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Yang Salah
  • Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jendral Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan  Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP: Pasal 16 ayat (1).
6. Hak Mengajukan Keberatan
  • Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas sesuatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil
d. Surat Ketetapan Pajak Lebuh Bayar
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan    perundang-undangan perpajakn. KUP: Pasal 25 ayat (1).
  • Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alas an yang menjadi dasar penghitungan. KUP: Pasal 25 ayat (2)
7. Hak Mengajukan Banding
  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan  Pajak  atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 26 ayat (1). KUP: Pasal 27 ayat (1).
  • Permohonan banding tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan dari Surat Keputusan Keberatan yang ditrbitkan. KUP: Pasal 27 ayat (3).
G. WEWENANG DAN KEWAJIBAN APARAT PERPAJAKAN
Wewenang:
1. Wewenang Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
  • Dalam jangka waktu 5 tahun setelah terhutangnya pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal sebagai berikut:
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang                tidak atau kurang dibayar.
b. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana     dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan    pada waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
c. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai ppn dan ppn-    bm ternyata tidak segera dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya    dikenakan tarif 0 %.
d. Apabila kewajiban sebagaiman dimaksud dalam pasal 28 dan 29 tidak terpenuhi                 sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terhutang. KUP : pasal ayat 13               ayat (1).
  • Direkturat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terhutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terhutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar Tambahan. KUP : Pasal 15 ayat (1).
  • Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sangksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % dai jmlah kekurangan pajak tersebut. KUP : Pasal 15 ayat (2).
  • Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan  Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pandahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, Yang Dalam Penerbitannya Tedapat Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung. Dan atau kekeliruan penetapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP : Pasal 16 ayat (1).
2. Wewenang Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Direkturat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
a. Pajak penghasilan tidak atau kurang dibayar;
b. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau     salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga;
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak     membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu;
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha yang kena pajak yang tidak              mengisi faktur pajak secara lengkap;
g. Pengusaha Kena Pajak yang melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa     penerbitan faktur pajak.
h. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian    Pajak Masukan.
3. Wewenang Melakukan Penagihan Pajak
  • Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertmbah, merupakan dasar penagihan pajak.
  • Tindakan pelaksanaan pajak yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan, Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar, setelah lewat jatuh tempo pembayaran pajak yang bersangkutan.
  • Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 diawali dengan mengeluarkan surat teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah tujuh hari sejak jatuh tempo pembayaran.
4. Wewenang Melakukan Pemeriksaan
  • Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksaan dan dilengkapi dngan surat perintah pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada wajib pajak yang diperiksa.
  • Pemeriksaan untuk menguji ketentuan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Pemeriksaan untuk tujuan lain, dilakuakan jika ada indikasi tidak terpenuhinya kewajiban salah satu ketentuan peraturan perundang –undangan perpajakan.
5. Wewenang Melakukan Penyelidikan
  • Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat PNS tertentu di lingkungan Dirjen Pajak diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara RI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Acara Pidana.
6. Wewenang Melakukan Penyegelan
  • Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan tidak bergerak, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (3).
7. Wewenang Mengurangkan Atau Menghapuskan Sanksi Administrasi.
  • Direktur jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonsn wajib pajak dapat :
  1. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. Mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
  3. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak;
  4. Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan.


Kewajiban:
1. Kewajiban Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
  • Direktur Jendral Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terhutang. KUP: Pasal 17
  • Direktur Jendral Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil, apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak  atau tidak ada pembayaran pajak. KUP: PASAL 17 A
  • Direktur Jendral Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan  pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 bulan setelah sejak surat permohonan diterima secara lengkap. KUP: Pasl 17B ayat (1).
2. Kewajiban Memberikan Keputusan
  • Direktur Jendral Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus          memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. KUP: Pasal 26 ayat (1).
  • Keputusan Direktur Jendral Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak  yang masih harus dibayar. KUP: Pasal 26 ayat (3).
 3. Kewajiban Memberikan Keterangan
  • Apabila diminta oleh Wajib Pajak  untuk keperluan mengajukan keberaytan, Direktur Jendral Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan  rugi pemotongan atau pemungutan pajak. KUP: Pasal 25 ayat (6).
4. Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Data
  • Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang dilakukan yang diketahui kepadanya oleh Wajib Pajak atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP: Pasal 34 ayat (1).
  • Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. KUP: Pasal 34 ayat (2).
  • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang    pengadilan.
b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk     memberikan keterangan kepada pejabat Lembaga Negara atau Instansi      Pemerintahan yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan.     KUP: Pasal 34 ayat (2a).
H. KADALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
  • Hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga denda, kenaikan, dan penagihan pajak, daluwarsa setelah melampui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak kurang bayar, Surat Keputusan Pembetulan
  • Daluwarsa penagihan Pajak sebagai mana di maksut pada ayat (1) tertangguh apabila:
1.      Diterbitkan Surat Paksa
2.      Ada Pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak  baik langsung maupun tidak langsung
3.      Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagai mana di maksut dalam Pasal 13 ayat (5)
4.      Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan lain-lain.
Lain-lain:
  1. Setip instansi pemerintahan,lembaga,asosiasi dan pihak lain ,wajib membeirkan     data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada direktoral wajib pajak yang ketentuan-ketentuannya di atur degan peraturan pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagai mana dimaksut  dalam pasal 35 ayat (2).
  2. Dalam hal data dan informasi sebagai mana di maksut pada ayat (1) tidak mencakupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepaentingan penerimaan yang ketentuan duatur dengan peraturan pemerintah degan memperhatikan ketentuan dalam pasal 35 ayat (2). KUP:pasal 35 ayat (2).
Sanksi:     
  1. Setiap orang harus memberikan keterangan atau bukti yang di minta dalam Pasal 35 tetapidengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti , dipidana dengan pidana kurung paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.25.000.000,00. KUP: Pasal 41A
  2. Setiap orang degan segaja menghalagi dan mempersulit penyidikan tindak pidana di pidang perpajakan, dipidana dengan pidana kurung paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00. KUP: Pasal 41B
  3. Setiap orang yang dengan segaja tidak memenuhi kewajiban yang sesuai dalam pasal 35 ayat (1), dipidana dengan pidana kurung paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000,00. KUP: Pasal 41C
  4. Setiap orang dengan segaja menyebabkan tidak terpanuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain yang sesuai dalam pasal 35A ayat (1),   dipidana dengan pidana kurung paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 8000.000,00. KUP: Pasal 41C
  5. Setiap orang yang degan segaja tidakmemberikan data dan informasi yang di minta Direktur Jendral Pajak yang sesuai dalam pasal 35A ayat (2), dipidana dengan pidana kurung paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp8000.000,00. KUP: Pasal 41C
  6. Setiap orang yang dengan segaja menyalah gunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurung paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp8000.000,00. KUP: Pasal 41C



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Perpajakan diatur dalam Undang-Undang;
2.      Undang-Undang perpajakan dapat mengalami perubahan sehingga dapat meminbulkan munculnya isitlah-istilah baru;
3.      Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sangat diperlukan karena dapat digunakan sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak itu sensiri sdan sebagai sarana pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn-BM;
4.      Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan
5.      Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
6.      Hak-hak Wajib Pajak antara lain:
·         Hak Memperpanjang Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
·         Hak Membetulkan Surat Pemberitahuan
·         Hak Mengangsur Atau Menunda Pembayaran Pajak
·         Hak Memohon Restitusi
·         Hak Memohon Pembetulan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Yang Salah
·         Hak Mengajukan Keberatan
·         Hak Mengajukan Banding


7.      Wewenang dan Kewajiban Aparat Perpajakan antara lain:
·         Wewenang Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
·         Wewenang Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
·         Wewenang Melakukan Penagihan Pajak
·         Wewenang Melakukan Pemeriksaan
·         Wewenang Melakukan Penyelidikan
·         Wewenang Melakukan Penyegelan
·         Wewenang Mengurangkan Atau Menghapuskan Sanksi Administrasi.
·         Kewajiban Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
·         Kewajiban Memberikan Keputusan
·         Kewajiban Memberikan Keterangan
·         Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Data

B.     SARAN
Setelah mempelajari materi ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan dapat terus berjalan.