Welcome

Welcome to sahdathidayat.blogspot.com

Tuesday 23 August 2016

Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil




Berikut merupakan contoh dari surat perjanjian sewa mobil yang bisa digunakan :


SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
Pada hari ini 14 Agustus 2016, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama               : Hamid
Pekerjaan         : Karyawan BUMN
Alamat             : Naras, Kecamatan Pariaman Utara
No KTP           : 1502020608850001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama               : Luthfi
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat             : Toboh Baru, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang
No KTP           : 5309060202870001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
1.    Jenis kendaraan                : Minibus
2.    Merek/Type                      : Toyota/Avanza 1300 G
3.    Tahun pembuatan             : 2011
4.    Isi Silinder                        : 1298 CC
5.    Nomor Polisi                    : BG 1998 LI
6.    Nomor rangka                  : VHXM1CB3JAK236475
7.    Nomor mesin                    : GH05821
8.    Nomor BPKB                  : V2698970.J
9.    Warna                               : HITAM
10.  Kondisi barang                 : Baik

Atas permohonan sewa mobil tersebut diatas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil dan sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 10 (sepuluh puluh) hari, terhitung sejak tanggal (13 April 2016) dan berakhir pada tanggal (23 April 2016).

Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka  waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.




PASAL 2
HARGA SEWA

Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan  dengan penanda tanganan Surat Perjanjian ini.

Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.

PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak  kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN

Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.

Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya  pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.

Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.


PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN

Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.

Ayat 2
Pelanggaran pihak  pertama atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.

Ayat 3
Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :

1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta      kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan      perjanjian ini
2.  huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

PASAL 8
PEMBATALAN

Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.




Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya

Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.

Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA

Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.

Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.

PASAL 10
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Pariaman.




PASAL 12
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.



Pariaman, 13 April 2016

Pihak Pertama                                                                                               Pihak Kedua                         



    Hamid                                                                                                             Luthfi


Saksi



Juan Malta

No comments:

Post a Comment