Ciri Ciri Konstitusi di Indonesia –
Berikut ini adalah Ciri Konstitusi Indonesia
- Bentuk Negara Kesatuan
- Bentuk pemerintahan republik
- Kedaulatan ada di tangan rakyat
- Sistem pemerintahan presidensil
- Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif,eksekutif & yudikatif
- Negara hukum
- Desentralisasi
- Multi partai (teridiri dari banyak partai)
Menurut UUD
1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganutsistem
pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana
yangdiajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan
(distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut,
karena Undang-Undang Dasar 1945 :a. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap
kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatuorganisasi/badan tertentu yang tidak
boleh saling campur tangan.b. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3
bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaandilakukan oleh 3 organ sajac.
Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada
lembaga-lembaga negara lainnya.
Pokok-pokok
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi
yang luas. Wilayah negara terbagi dalambeberapa provinsi. Provinsi tersebut
adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu,Bangka Belitung, DKI
Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat,Jawa Tengah,
Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
KalimantanSelatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa
Tenggara Barat, NusaTenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara,
Sulawesi Selatan, SulawesiTenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra
Barat, Sumatra Utara, dan SumatraSelatan.
2)
Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3)
Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara
dankepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR
untuk masa jabatan5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil
Presiden dipilih secara langsungoleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan
2004– 2009.
4) Kabinet atau
menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawabkepada
presiden.
5) Parlemen terdiri
atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
DewanPerwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR.
DPR terdiriatas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem
proporsional terbuka. AnggotaDPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi
yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi.Anggota DPD dipilih oleh rakyat
melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak.Selain lembaga DPR dan
DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yanganggotanya juga dipilih
melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaanmengawasi
jalannya pemerintahan..
kelebihan
- Menjalankan prinsip distribution of power
- Muncul kehidupan demokrasi multi partai
- Tidak ada mosi tidak percaya dari parlemen
- DPR dapat membubarkan kabinet bila dianggap menyimpang
- Berhasil meletakkan dan membangun dasar kehidupan negara secara konstitusional
- Demokrasi multipartai
- Pelaksanaan pemilu demokratis
- Berhasil menggalang dukungan internasional melalui KAA
- Mampu membangun integritas nasional
- Kembalinya Irian Barat
- Pelopor Nonblok dan pemimpin Asia-Afrika.
kekurangan
- Sistem pemerintahan tidak berjalan/tidak dapat bekerja sama
- Pelaksanaan sistem pemerintahan tidak dapat dilaksanakan masa revolusi/kegentingan
- Belum terbentuk alat-alat kelengkapan negara
- Masa jabatan kabinet tidak ditentukan
- Kepala negara tidak dapat diganggu gugat, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri
- Mementingkan kekuatan partai di parlemen
- Multipartai berdampak pada kepentingan parpol/golongan
- Stabilitas politik terancam
- Tidak terdapat partai yang menang secara mayoritas
- Jatuh bangun kabinet yang singkat
- Kebijakan pembangunan tidak jalan
No comments:
Post a Comment