Berikut merupakan contoh dari surat perjanjian sewa mobil yang bisa digunakan :
Pada hari ini 14 Agustus 2016, telah dibuat dan
ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama : Hamid Pekerjaan : Karyawan BUMN
Alamat : Naras, Kecamatan Pariaman Utara
No KTP : 1502020608850001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Luthfi
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Toboh Baru, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang
No KTP : 5309060202870001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
1. Jenis
kendaraan :
Minibus
2.
Merek/Type : Toyota/Avanza 1300 G
3. Tahun pembuatan : 2011
4. Isi
Silinder : 1298 CC
5. Nomor
Polisi : BG 1998 LI
6. Nomor
rangka :
VHXM1CB3JAK236475
7. Nomor
mesin : GH05821
8. Nomor BPKB : V2698970.J
9.
Warna
: HITAM
10. Kondisi barang
: Baik
Atas permohonan sewa mobil tersebut diatas, kedua
belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil dan sepakat
untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA
PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk
jangka waktu 10 (sepuluh puluh) hari, terhitung sejak tanggal (13 April 2016)
dan berakhir pada tanggal (23 April 2016).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka
sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat
Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu
sewa berjumlah Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan
dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan dengan penanda tanganan
Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti
pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN
KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang
tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak kedua
sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu
kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua,
kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan
untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau
dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN
KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama
setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan
KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama
sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk
merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut
sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak
pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam
keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak
pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas
sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya,
seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan
lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran pihak pertama atas ayat
(1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab
PASAL 7
KERUSAKAN DAN
KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama
diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut
sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare
part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut
tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.
Ayat 3
Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau
tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh
force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :
1. bencana alam, seperti banjir,
gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran
yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu
kelangsungan perjanjian ini
2. huru-hara,
kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak
pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan
sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan
kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak
mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini
dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan
tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan
menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari
setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua
yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak
kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang
mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib
untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan
tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan
kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN
DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak
mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti
rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat (1)
di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter
yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah
pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak
bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota
Pariaman.
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing
dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani
kedua belah pihak.
Pariaman, 13 April 2016
Pihak
Pertama Pihak Kedua
Hamid Luthfi
Saksi
Juan Malta