KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca dalam pelajaran PKN
Harapan saya semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih
baik.
Makalah ini saya akui masih
banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena
itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem
pemerintahan Indonesia, akan dijelaskan dahulu apa itu sistem pemerintahan dan
apa itu sistem pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu kesatuan yang
terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan.
Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara.
Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri
atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi
untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Dengan demikian sistem
pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur
yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai
tujuan negara Indonesia.
Lalu siapakah pemegang
kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia?
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan
ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia
ialah rakyat.
Pelaksanaan
kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksana kedaulatan negara
Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang
berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan
rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum
(KPU), dan Komisi Yudisial.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar
1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem
pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan
rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan
pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan
lebih lanjut di bawah ini.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat
melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya.
Untuk mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat dapat
memperhatikan berbagai poster yang mengenalkan foto-foto calon anggota DPD
tersebut. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian,
rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Dalam
pemilihan umum itu, kekuasaan rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk
kepada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat memilih sendiri anggota DPD
yang menjadi pilihannya.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar
1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem
pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan
rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
B. Rumusan
Masala
1.
Apa
saja lembaga negara yang berperan dalam melaksanakan kedaulatan rakyat ?
2.
Wewenang
apa yang dimiliki oleh setiap lembaga negara tersebut ?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
lembaga yang berperan dalam melaksanakan kedaulatan rakyat
2.
Mengetahui
wewenang yang dimiliki oleh setiap lembaga
3.
Menambah
wawasan keilmuan ?
BAB II
MATERI
Peranan
Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
A. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil
amandemen menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang.
Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan
jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.Pemilihan
umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan
ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945
berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjualan anggota DPR dan
anggota DPD. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden (Pasal 3 UU
No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (pasal 17 (1) UU No.
22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560
orang.
·
Tugas
dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :
Mengubah dan menetapkan UUD
·
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang
Paripurna MPR
·
Memutuskan
usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan
atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang
Paripurna MPR
·
Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
Hak-hak anggota MPR (menurut pasal
12 UU No.22 Tahun 2003).
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi
Anggota
MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) :
a. mengamalkan pancasila
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945
c. menjaga keutuhan kesatuan RI
B. Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).Dalam pasal 6 UU No.
23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan,
bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. tidak pernah mengkhianati Negara
c. bertempat tinggal dalam wilayah
Negara kesatuan RI
d. terdaftar sebagai pemilih
e. WNI sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
f. Mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden
g. Dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat
h. Diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.
i.
tidak
pernah mengkhianati begara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
j.
dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A (1) UUD 1945)
k. mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sbagai Presiden dan
Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
l.
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela
m. memiliki daftar wilayah hidup
n. berusia sekurang – kurangnya 35
tahun
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam
UUD 1945 hasil amandemen adalah :
- membuat undang-undang bersama DPR
- menetapkan Peraturan Pemerintah
- memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
- mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD
1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang – undang (pasal
19 (2)UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal
dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No.
10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil
amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
·
Fungsi
legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama
Presiden.
·
Fungsi
anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diajukan Presiden.
·
Fungsi
pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang,
pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Hak-hak
DPR :
1.
Hak
interpelasi
Yaitu hak DPR untuk meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
2.
Hak
angket
Yaitu hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3.
Hak
menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat
terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah
air
Hak-hak
anggota DPR :
·
Hak
mengajukan pertanyaan
·
Hak
menyampaikan usul/pendapat
·
Hak
imunitas yaitu hak kekebalan hukum
d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara(Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945).
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).Kedudukan BPK yang
bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah,
karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan
kewajibannya dengan baik.BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib
diberikan oleh setiap orang, badan / instansi pemerintah.
e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2
UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi
beberapa macam lingkungan peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945).
Sebagai lembaga yudikatif MA
memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir),
memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan
kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MA berwewenang untuk menguji
peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang
serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.Kedudukan
peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi pada
umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi
sebagai pengadilan tingkat banding.
f. Mahkamah Konstitusi
UUD
1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
· Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang
terhadap UUD
· Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD
· Memutus pembubaran Partai Politik
· Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil
amandemen)
Mahkamah
konstitusi beranggotakan Sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota
diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR dan tiga anggota diajukan oleh
presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).
Calon hakim konstitusi harus
memenuhi syarat :
a. warga Negara Indonesia
b. berpendidikan sarjana hokum
c. berusia sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun atau lebih
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
g. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk
oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil
amandemen). Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
(pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
(pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat
diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat
diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang
terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
h. Komisi Pemilihan Umum
KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan
pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal
22E ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen).
Tugas
dan wewenang KPU adalah :
·
Merencanakan
penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu)
·
Menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
·
Mengkoordinasi,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
·
Menetapkan
peserta pemilu
KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota
DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat (Pasal
1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).
Susunan organisasi penyelenggaraan
pemilihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah
a. KPU Provinsi berkedudukan di ibu
kota provinsi
b. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia
c. KPU kabupaten / kota berkedudukan di ibu kota kabupaten / kota
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan
Umum adalah :
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
c. menetapkan peserta pemilu
d. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan
suara
e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
f. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur dalam undang – undang
i. Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih
melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal
22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU
No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya
dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil
amandemen adalah sebagai berikut :
·
Mengajukan
kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
·
Ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
·
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
·
melaksanakan
pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai : otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran
j. Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang
disebut kepala daerah (pasal 24 ayat 1 huruf a UU No. 32 Tahun 2004). Kepala
daerah untuk propinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati dan
untuk kota disebut Walikota (pasal 24 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004).
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah (pasal 120 ayat 1 UU
No. 32 Tahun 2004). Sedangkan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah,
kecamatan dan kelurahan (pasal 120 ayat 2 Keberadaan pemerintahan daerah di
landasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, bahwa Negara
kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
Undang – undang yag mengatur tentang pemerintah daerah dan
pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan
pemerintahan daerah kabupaten / kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004).
k. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai
dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang
beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi
(pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD kbupaten/kota yang
beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk
3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang
membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten / kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah
(Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga daerah provinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun
2003). Sedangkan DPRD kabupaten / kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota
(Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
sistem pemerintahan adalah suatu
kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara
yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Dengan
demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas
berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi
untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
Pelaksanaan kedaulatan ditentukan
menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD
1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan
tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga
negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung
(MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi
Yudisial.
B.
Saran
Demikian
makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran
dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila
ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami
adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA