KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
wr. Wb .
Allhamdulilah segala puja dan puji syukur kepada Allah
swt yang telag melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada saya , sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah saya yang berjudul “ Etika dan Moral dalam
penggunaan teknologi informasi “ ini sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Shalawat serta salam tak lupa kami berikan kepasa junjungan kami nabi besar
muhammad S.A.W besrta sahabat , kerabat , dan pengikut beliau hingga akhir
zaman.
Saya manyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
menyusun makalah ini. Sehingga kami memohon kritik dan sarannya agar pembuatan
makalah selanjutnya lebih baik lagi .
Saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan
kekurangan dalam makalah ini. Sermoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua .
Wassalamualaikum
wr .wb
Pauh Kambar, 15 Mei 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
..................................................................................................... i
DAFTAR ISI
.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
.................................................................................................... 1
B. Manfaat ................................................................................................................ 1
C.
Tujuan
.................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
I.
MENERAPKAN
ATURAN YANG BERKAIRTAN DENGAN ETIKA
DAN
MORAL TERHADAP PERANGKAT KERAS DAN
PERANGKAT
LUNAK INFORMASI DAN KOMUNIKASI
A. Aturan hak cipta perangkat lunak
.................................................................... 2
B. Dampak pelanggaran hak cipta
........................................................................ 3
C. Pelanggaran hak cipta
...................................................................................... 3
D. Menerapkan aturan-aturan hak cipta
yang berkaitan dengan informasi .......... 3
dan
komunikasi
II.
MENERAPKAN
PRINSIP-PRINSIP KESEHATAN DAN
KESELAMATAN
KERJA (K3) DALAM MENGGUNAKAN
PERANGKAT
KERAS DAN PERANGKAT LUNAK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
A. Prinsip-prinsip kesehatan dan
keselamatan kerja (K3) ..................................... 5
B. Posisi duduk yang baik dan benar
dalam menggunakan teknologi .................. 5
informasi
dan komunikasi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan ............................................................................................................. 6
B. Saran
....................................................................................................................... 6
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Etika
merupakan pengetahuan tentang baik dan burukmaupun tentang hak-hak dan
kewajiban moral (akhlak) yang harusdisandang oleh seseorang maupun sekelompok
orang. Sedangkanmoral adalah ajaran tentang baik dan buruk yang diterima
umumatau yang menyangkut akhlak, budi pekerti, dan susila.Saat kita masuk dalam
suatu lingkungan sosial bersamatetangga atau teman di kuliah dan di rumah, kita
wajib mematuhi etika dan moral yang ada. Hal yang sama berlaku pada saat kita
menggunakan teknologi Informasi dan Komunikasi. Contoh yang sederhana adalah
etika mengucapkan salam saat bertemu teman.Etika pengucapan salam juga
diterapkan pada saat mengirim Email atau berkomunikasi dalam forum chating.
Contoh lain adalah larangan mencuri
barang orang lain baik di lingkungan sosial maupun di bidangteknologi
informasi. Lalu pencurian apakah yang terjadi di bidangteknologi informasi?
Pada bidang ini yang sering dicuri adalahinformasi berharga serta hak cipta
dari sebuah perangkat lunak.Dengan mengetahui pengertian etika dan moral, kita
diharapkandapat menerapkannya dalam bidang teknologi informasi dankomunikasi.
B. Manfaat
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua
pihak, khususnya kepada siswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan . Manfaat
lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini
diharapkan dapat dijadikan acuan didalam melakukan dan melaksanakan teknologi
informasi dan komunikasi .
C. Tujuan
1. Menambah pengetahuan dan wawasan
tentang etika , ketentuan dan kesehatan dalam TIK
2. Diharapkan dapat mempraktekan ketentuan ,
etika tersebut dalam kehidupan sehari-hari
BAB II
PEMBAHASAN
Etika Moral
dan Keselamatan Kerja
I. Menerapkan Aturan yang Berkairtan dengan Etika dan Moral terhadap
Perangkat Keras dan Perangkat Lunak Informasi dan Komunikasi
A.
ATURAN HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK
Hak cipta
merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan yang diciptakan oleh
seseorang, kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman
sehingga dilindungi oleh undang-undang.
Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta
tanggal 29 juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.
Pada pasal 1
ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa
1. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yangberlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdaarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian
yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Jadi hak
cipta adalah hak ekslusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan
intelektual seseorang, kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan
ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Khusus
mengenai teknologi informatika dan komputer, di cantumkan dalam Undang - Undang
Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan
Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bemntuk bahasa,
kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang
dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi-instruksi trsebut.
Dalam dunia
komputer yang mendapat perlindungan secara hukum adalah perangkat lunak atau
software dan semua unsur yang ada di dalamnya.
Software
yang saat ini sangat populer di dunia adalah Software Microsoft, yang merupakan
produk dari perusahaan milik Bill Gates, pengusaha dari Amerika Serikat.
Software
original harganya cukup mahal bagi masyarakat Indonesia, karena harga paket
software Microsoft untuk Microsoft Office saja sudah mencapai 800 ribu sampai
1,2 juta.
Untuk
mengatasi mahalnya harga software, Microsoft memberikan diskon untuk dunia
pendidikan dan penelitian sampaui 85% jika mengadakan kerja sama dengan
Microsoft.
B.
DAMPAK PELANGGARAN HAK CIPTA
Perlindungan
terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seseorang diharapkan dapat harus
memacu perkembangan software dan hardware yang menopang kemajuan Teknologi
Informatika (TI).
Pada bidang teknik informatika dan komunikasi,
penciptaan program harus mendapat perlindungan hukum karena software-software
komputer tentu tidak mudah dibuat, bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Menghargai hasil karya orang lain dalam bidang
Teknologi Informatika (TI) khusunya software, dapat diwujudkan dengan
partisipasi kita untuk tidak menggunakan software bajakan dan dengan membeli
pada distributor software yang resmi.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan
sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang hak Cipta N0. 19 taun 2002
yang menytakan
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49
ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 atau pidana penjara paling
lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00.
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkn,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling
banyak Rp.500.000.000,00.
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00.
C.
PELANGGARAN HAK CIPTA
Harga jual
CD software bajakan berkisar antara 10 ribu sampai 20 ribu, bayangkan perbedaan
harga jika dibandingkan dengan CD yang original.
Pembajakan terhadap produk software jika tidak diatasi
oleh pemerintah secara baik, maka akan berpengaruh pada perekonomian Indonesia.
Pengopian, penggandaan, dan pembajakan software
merupakan kegiatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum. Di pusat-pusat
perbelanjaan komputer seringkali diadakan razia software-software oleh petugas
kepolisian untuk memberantas para pembajak. Cara ini diharapakn dapat
mengurangi jumlah software bajakan di pasaran, tetapi kegiatan ini tidak akan
memberikan hasil yang optimal tanpa kesadaran dan dukungan para komputer dan
masyarakat.
D.
MENERAPKAN ATURAN-ATURAN HAK CIPTA YANG BERKAITAN DENGAN INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
Untuk
melindungi supaya hasil karya kita tidak dikopi secara ilegal, diperlukan langkah
antisipatif dengan memasarkan apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen
mudah untuk mendapat produk yang asli. Hasil karya kita juga harus dipatenkan
supaya mendapatkan perlindungan hukum. Proteksi secara teknis terhadap hasil
karya juga harus kita lakukan supaya tidak mudah dibongkar orang lain.
II. MENERAPKAN PRINSIP-PRINSIP KESEHATAN DAN KESELAMATAN
KERJA (K3) DALAM MENGGUNAKAN PERANKAT KERAS DAN
PERANGKAT LUNAK TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
A. PRINSIP-PRINSIP KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA (K3)
Untuk dapat
nyaman di depan komputer, seorang pengguna komputer harus memiliki posisi yang
benar, baik posisi duduk, posisi mata, dan posisi tangan di keyboard.
Posisi duduk
yang benar didepan komputer antara lain tmpat duduk yang ideal dan bersandar,
kursi yang ideal bisa berputar dan dapat diatur tinggi rendahnya.
Posisi mata
terhadap layar harus lurus dan tidak terlalu tinggi atau rendah. Layar yang
digunakan sebaiknya layar yang low radiasi. Layar LCD sejuk dimata dan aman
dari radiasi. Jika menggunakan CRT, layar diusahakan disetel tidak terlalu
terang. Untuk menghindari kerusakan mata, kita dapat juga menggunakan kaca anti
radiasi.
Posisi
tangan pada keyboard harus dibuat senyaman mungkin sehingga tangan tidak cepat lelah.
Pilihlah tuts keyboard yang lembut dan gunakan jari sebanyak mungkin untuk
mengetik.
B. POSISI DUDUK YANG BAIK DAN BENAR
DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
Posisi duduk yang benar adalah menghadap komputer
lurus, tidak menyamping, atau membentuk sudut terhadap layar komputer. Posisi
punggung lurus, dapat diperoleh jika posisi layar komputer sejajar dengan mata.
Kursi yang
nyaman tidak harus mahal, yang penting ada sandaran dan posisi duduk bisa
bebas.
Jika kita
menggunakan komputer dalam jangka waktu yang lama, istirahatlah sebentar atau
berdiri untuk meluruskan pinggang. Jika duduk dalam jangka waktu yang lama,
maka punggung kita akan kekurangan oksigen sehingga menjadi nyeri.agar rasa
nyeri hilang, maka harus dapat menormalkan kembali aliran oksigen ke punggung.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Etika dan moral perlu
mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap
perangkat lunak atau software komputer
kreasi adlah hasil dari
ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkrit
maupun abstrak.
kita perlu menghargai
hasil karya kreatif orang lain. menghargai karya orang lain menunjukkan bahwa
etika dan moral seseorang itu baik , terutama dalam menghargai karya cipta,
memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakt telah menunjukkan itikad baik,
yaitu menghargai kreasi orang membuat software (perangkat lunak).
maka adanya hak cipta
akan hasil karya seseorang itu, agar tak ada ilegall copy.
B.
SARAN
semoga dengan adanya
makalah ini dapat lebih memberi kita motivasi untuk berkarya lagi dan
meningkatkan pengetahuan kita tentang etika dan moral dalam penggunaan
teknologi informasi . agar kita lebih dapat menghargai hasil karya orang lain
tidak perlu cuma bisa mengcopy, tapi kita juga perlu iri demi kebaikan kita
juga, orang bisa berkarya kenapa tidak dengan kita.
DAFTAR PUSTAKA